Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Dari Kekerasan Berbasis Gender
Abstract
Solution of woman reproduction health is not new matter, but it still studied, because it still leave many problem for woman until today. National Commision of Anti Woman Violence (Komnas Perempuan) recorded that the number of woman violence is still high. According to the data from KPAI from 2011 until 2014, the number of woman violence is increase every year. Most of victim of physical violence are women. However, National Commission of Anti Woman Violence do the best to eliminate violation to woman. The curent law in Indonesia is still can not give the deterrent effect yet to the violence that happened to woman. added special laws on reproductive health only confirms CEDAW 1979, so not detailed yet according to the situation of indonesia society.Solusi tentang kesehatan reproduksi perempuan adalah bukan perihal baru, tetapi masih tetap dipelajari, karena banyak menyisahkan permasalahan bagi perempuan sampai hari ini. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat tahun lau jumlah kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi. Menurut data KPAI tahun 2011 hingga 2014, jumlah kasus kekrasan seksual selalu naik tahun demi tahun. Korban kekerasan fisik kebanyakkan adalah perempuan. Meskipun demikian, Komnas Perempuan bekerja keras berjuang untuk untuk menghilangkan kekerasan. Di Indonesia hukum saat ini belum dapat memberi efek jera atas kekerasan yang terjadi pada perempuan. yang ditambahkan hukum khusus tentang kesehatan reproduksi hanya mensahkan CEDAW 1979, sehingga belum yang terperinci menurut situasi ada Indonesia.