NAFKAH REKREASI SEBAGAI PENUNJANG KEHARMONISAN KELUARGA PERSPEKTIF DOSEN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Abstract

Artikel ini membahas tentang tanggung jawab seorang suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang muncul akibat perkawinan yaitu nafkah. Nafkah memiliki dua kategori, pertama nafkah lahir dan yang kedua nafkah batin, sifat nafkah ada yang wajib dan sunnah. Rekreasi adalah menciptakan kembali hal yang baru dengan tujuan untuk memperoleh kenyamanan dan ketenangan. Dalam berkeluarga di era modern ini mulai muncul kebutuhan-kebutuhan baru yang dibutuhkan oleh keluarga misalnya adalah rekreasi. Melalui pemikiran kontemporer, apakah rekreasi dapat dikategorikan nafkah? dan apakah rekreasi dapat dikategorikan sebagai nafkah yang dapat menunjang keharmonisna keluarga?. Artikel ini hasil dari penelitian yuridis emperis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan tahap pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil pembahasan artikel ini menunjukan bahwa seluruh informan menyatakan terdapat hubungan antara nafkah dengan rekreasi, sehingga rekreasi dapat dikatakan salah satu kategori nafkah yang menjadi kebutuhan keluarga. Dengan melihat fungsi keluarga, nafkah rekreasi telah memenuhi empat dari tujuh fungsi keluarga, diantaranya fungsi edukatif, fungsi religius, fungsi sosialisasi, fungsi rekreatif, sehingga nafkah rekreasi yang diberikan pemenuhannya oleh suami dapat menunjang keharmonisan keluarga.Kata Kunci: Nafkah, Keluarga, Keharmonisan Keluarga, Rekreasi