PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN TINDAK KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang)

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana proses pendampingan rehabilitasi korban perkosaan dan pemenuhan hak-hak korban dalam mewujudkan keadilan restoratif di pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A). Penelitian dikatagorikan sebagai jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa proses pendampingan rehabilitasi di P2TP2A, pertama penerimaan atau pengajuan laporan kekerasan seksual; kedua, Identifikasi dan Registrasi; ketiga, Assesmen (pemeriksaan); keempat, Pelayanan Rehabilitasi; dan kelima, Advokasi dan Pembelaan Hukum. Selanjutnya juga dilakukan Pembinaan Mental dan Spiritual, Pembinaan Sosial dan Psikologis, dan Pembinaan Keterampilan/kreatifitas terhadap korban perkosaan. Dalam mewujudkan keadilan restoratif, P2TP2A tidak hanya mangandalkan pendampingan hukum positif sebagai kemaslahatan pada korbaan perkosaan, akan tetapi secara khusus menitik beratkan pada pemulihan hak-hak korban perkosaan yang hilang dalam beberapa aspek. Pertama aspek pencegahan atau preventif; kedua aspek Litigasi; ketiga aspek terapi; dan keempat aspek rehabilitasi, sebagai usaha untuk memperoleh fungsi dan penyesuaian diri secara maksimal dalam kehidupannya dimasa mendatang. Kata Kunci: Keadilan Restoratif; Rehabilitasi; Tindak Kejahatan Perkosaan.