BOLEHKAH JENIS KELAMIN DALAM FORMULIR DONOR?

Abstract

Secara khusus, penelitian ini akan membahas jenis kelamin dalam formulir donor di Unit Transfusi Darah Kota Surabaya (UTDKS) karena dalam formulir ini mencantumkan jenis kelamin pada saat melakukan donor. Sebelum memasuki alur jenis kelamin maka keadilan hukum harus dipahami sejak awal untuk mempermudah telaah penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Rumusan jenis kelamin dalam formulir donor UTDKS adalah tepat secara hukum karena peraturan perundang-undangan memberikan perintah demikian. Jenis kelamin yang kemudian diikuti dengan pilihan laki-laki atau perempuan ini cenderung pada pengecekan data kesehatan bagi pendono yang akan baru atau telah melakukannya.Kata Kunci: Donor, Formulir, Jenis Kelamin