Sinkronisasi Maqosid As Syariah Dan Konsep Kesetaraan Gender Dalam Konsep Iddah

Abstract

Gender is construction and social order about various differences between two sexes which related to social relationships between men and women, or a characteristic which has been specified socially and culture. To understand concept of justice and gender equaity it need correct understanding. And for every Muslim ought to understand this gender concept which is related to Islamic law, should be able to synchronize gender concept with the purpose and intention of Islamic law (al-Maqasid al-Syar'iyyah) in the form of the benefit to human being, it have to comprehend widely especially in the problem of iddah. The meaning of islamic law basically will realize kindliness of real life to human being, either through individually or socially. Beside aims to form good person, Islamic law also aims to uphold mashlahah and social justice. Gender adalah   konstruksi   dan   tatanan   sosial   mengenai   berbagai perbedaan antara jenis kelamin yang mengacu kepada relasi-relasi  sosial antara perempuan  dan  laki-laki,  atau  suatu  sifat  yang  telah  ditetapkan  secara  sosial maupun budaya. Memang untuk memahami konsep keadilan dan kesetaraan gender diperlukan pemahaman yang benar. Dan bagi setiap muslim seharusnya memahami konsep gender ini yang bersinggungan dengan hukum Islam, harus bisa mensinkronkan gender tersebut dengan maksud dan tujuan dari hukum Islam (maqasid as-Syar’iyyah) yang berupa kemashlahatan bagi manusia ini harus dipahami secara luas terkhusus masalah iddah. Dalam arti hukum Islam pada dasarnya hendak mewujudkan kebaikan hidup yang hakiki bagi manusia, baik secara individual maupun social. Di samping bertujuan untuk membentuk pribadi yang baik, hukum Islam juga bertujuan untuk menegakkan kemashlahatan dan keadilan social.