REKONSEPTUALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Legal protection for children is to give protection to the child so that the rights of children as perpetrators of crime narcotics more secure so that the child can live, and grow optimally in accordance with the dignity and the dignity of humanity. Form of legal protection of children as perpetrators of crime narcotics is by implement a diversion. Diversi in fact also has the goal to keeping the child spared from negative effects of the application of the criminal. Diversion also has the essence to keep guarantee the child grow and develop both physically and mentally.Perlindungan hukum bagi anak adalah memberikan perlindungan kepada anak agar hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika lebih terjamin sehingga anak bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tidak pidana narkotika adalah dengan menerapkan diversi. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi untuk tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secar fisik maupun mental.