UPAYA MEMINIMALISIR PELANGGARAN HAK ANAK MELALUI FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) HUKUM BAGI PEREMPUAN DI DUSUN IGIR-IGIR DESA DARUNGAN KECAMATAN YOSOWILANGUN KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Research method used in this research is Participatory Action Research (PAR) using techniques Forum Group Discuddion (FGD). The purpose of the activities FGD specially fo women are to (1) Identify violations of children's rights in the community of Igir-igir village, (2) Knowing the factors cause the existence of violations of children's rights (3) find out how the activity of law FGD Law can be one of the efforts to minimize violations of children's rights in the hamlet of Igir-igir.The results of FGD Law specially for Women in igir-igir are as follows: first, breach of the rights of children are as follows: (1) many children dropped out from school (2) many wedding early age are occured, (3) many children have no legal identity and citizenship status. Secondly, the causes of violations of children's rights are economic factor, lack of knowledge, and culture. Third, after getting knowledge of FGD regarding law and Government policy then it can minimize the violation of children's rights, one of the proof there are 27 women who register the birth certificates of her family.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Participatory Action Research (PAR) dengan menggunakan teknik Forum Group Discuddion (FGD). Tujuan kegiatan FGD Hukum khusus perempuan adalah (1) Mengidentifikasi pelanggaran hak anak di masyarakat dusun Igir-igir, (2) Mengetahui faktor-faktor penyebab adanya pelanggaran hak anak (3) Mengetahui bagaimana FGD Hukum Khusus perempuan dapat menjadi salah satu upaya meminimalisir pelanggaran hak anak di dusun Igir-igir.Hasil FGD Hukum khusus perempuan di Dusun igir-igir sebagai berikut: Pertama, Pelanggaran hak anak sebagai berikut: (1) banyak anak putus sekolah (2) Banyak ditemui pernikahan usia dini, (3) Banyak anak tidak mempunyai legalitas identitas diri dan status kewarganegaraan. Kedua,Penyebab pelanggaran hak anak faktor perekonomian, kurangnya pengetahuan, dan budaya. Ketiga, setelah mendapatkan pengetahuan dari FGD mengenai Hukum dan kebijakan pemerintah maka dapat meminimalisir pelanggaran hak anak, salah satu buktinya ada 27 Perempuan yang mendaftarkan akte kelahiran keluarganya.