FENOMENA GUGAT CERAI ALASAN IMPOTENSI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG)

Abstract

Kompleksitas fenomena yang terjadi di masyarakat sangatlah beragam, diantaranya adalah fenomena yang terjadi dalam kelompok terkecil dalam masyarakat ; keluarga. Dalam sebuah keluarga fenomena gugat cerai merupakan masalah yang sering dijumpai, yakni seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama karena alasan impotensi. Impotensi diartikan ketidakberdayaan pria melakukan hubungan seks melalui alat kelaminnya. Masalah impotensi dalam beracara di Pengadilan Agama dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian, hal ini karena sudah sesuai dengan pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI).