PEMANFAATAN PERIKANAN DI NAGARI AIR BANGIS DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 23 AYAT 2 HURUF F UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
Abstract
ini terletak di tepi pantai, bagian barat nagari ini dihiasi oleh 9 pulau pulau kecil yakni Pulau Panjang, Pulau Telur, Pulau Pangkal, Pulau Tamiang, Pulau Harimau, Pulau Pigago, Pulau Unggeh, Pulau Terbakar, dan Pulau Ikan. Sumber daya alam yang dimiliki oleh Kenagarian Air Bangis sangat besardalam hubungannya dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 terutama dengan pasal 23 ayat 2 huruf f. Sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut. Sumber daya buatan meliputiinfrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam. Sumber daya tersebut sebagian telah dimanfaatkan oleh masyarakat Air Bangis dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber daya Pesisir dan Pulau pulau kecil yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Kenagarian Air Bangis adalah sumber daya hayati yang ada kaitannya dengan ikan.