BAUNDI DALAM ATURAN ADAT SALINGKA NAGARI PANDAI SIKEK

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang baundi dalam aturan adat salingka Nagari di Pandai Sikek. Seorang perempuan yang belum menikah untuk mendapatkan seorang suami yang syah dan bertanggungjawab melalui sebuah proses perjodohan. Laki laki yang Permasalahannya perjodohan yang dilakukan di Nagari Pandai Sikek berbeda dengan perjodohan di Nagari Minangkabau lainnya yang disebut dengan Baundi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah laki laki yang akan dijodohkan dengan perempuan tersebut lebih dari satu orang, bagaimana kalau yang bersangkutan tidak memilih satupun dari laki laki yang ditawarkan tersebut. Atau yang bersakutan punya teman dekat. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan analisa terhadap narasumber di Nagari Pandai Sikek. Hasil dari penelitian ini adalah Peran seorang mamak dan kerabat keluarga lainnya sangat dominan. Perempuan mempunyai hak untuk memilih seorang laki laki yang terbaik sebagai pendamping hidupnya. Teman dekat dari perempuan tersebut dibolehkan mengikuti undian. Belum pernah terjadi seorang perempuan tidakmemilih satu orang dari sekian laki laki yang ditawarkan.