KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT PEDESAAN DI SIMANCUANG KABUPATEN SOLOK SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Abstract

Kajian ini memusatkan perhatian pada kajian bentuk kearifan lokal dalam masyarakat pedesaan di Simancuang Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat. Secara metodologi, penelitian ini mengunakan metode penelitian sejarah. Hasil kajian diperoleh bahwa bentuk kearifan lokal pada masyarakat Simancuang dapat dibagi dua yakni (1) pada persawahan dan (2) hutan. Sebagian besar warga desa yang berdiri sejak tahun 1974 ini berprofesi sebagai petani padi dan masih mempertahankan cara menanam padi tradisional sehingga jumlah pupuk dan pembasmi hama berbahan kimia yang digunakan jauh lebih sedikit. Kemudian dalam bidang kehutanan, berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.573/Menhut-II/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung sebagai areal kerja Hutan Desa/Nagari Simancuang Alam PauhDuo seluas + 650 (enam ratus limapuluh) hektar di Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat, dan ini merupakan dasar hukum berdirinya Hutan Nagari Simancuang Nagari Alam Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan yang selanjutnya mendapatkan izin pengelolaan Hutan Nagari berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 522-43-2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Nagari pada Kawasan Hutan Lindung seluas + 650 hektar kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Simancuang.