AJARAN-AJARAN HUKUM PADA PERMAINAN TRADISIONAL (Studi Kasus di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas)

Abstract

Lubuk Tua adalah sebuah desa yang terletak di jalur lalu lintas Lubuk Linggau-Palembang. Kehidupan masyarakatnya terdiri dari petani karet, petani sawah dan berkebun. Masyarakat pendatang di desa ini sangat sedikit sekali karena peluang kerja sangat kecil. Hal ini pula yang membuat budaya di desa inilebih murni dari daerah lain di Kabupaten Musi Rawas. Permainan tradisional masih bisa dilihat di lapangan terbuka dan di sungai-sungai yang dimainkan oleh anak-anak pada waktu luang, terutama pulang sekolah. Tanpa disadari ternyata permainan tradisional tersebut telah mengajarkan anak untukbelajar taat hukum dari aturan-aturan yang ada pada permainan tradisional tersebut