Pengelolaan Obat Kedaluwarsa dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan di Puskesmas Wilayah Kerja Kota Serang

Abstract

Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah bahan farmasi menjadi kekhawatiran global. ditemukan jejak limbah farmasi dilingkungan akuatik memiliki potensi untuk menimbulkan efek berbahaya bagi kehidupan akuatik. Sumber yang signifikan dari pencemaran limbah farmasi di lingkungan adalah pembuangan obat kedaluwarsa yang tidak dilakukan pengelolaan sebelumnya. Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu penghasil limbah farmasi yaitu obat kedaluwarsa. Penelitian ini untuk mengetahui gambaran pengelolaan obat kedaluwarsa di Puskesmas wilayah Kota Serang tahun 2017.Desain penelitian ini menggunakan studi deskriptif dengan metode observatif. Lokasi penelitian dilakukan di Puskesmas wilayah Kota Serang. Responden penelitian adalah pengelola obat dan kepala puskesmas sebanyak 32 orang responden.Hasil penelitian diperoleh dari 32 responden yang diperiksa, diperoleh 100% tidak memiliki kebijakan pengelolaan obat Kedaluwarsa. Dari 32 responden yang diperiksa diperoleh sebanyak 20 (62,5%) responden melakukan penyimpanan obat Kedaluwarsa yang kurang baik dan 12 (37,5%) responden mempunyai penyimpanan obat kedaluwarsa yang baik. Sebanyak 28 (87,5%) responden melakukan pemusnahan obat kedaluwarsakurang baik dan sebanyak 4 (12,4%) responden memiliki pengelolaan obat kedaluwarsa yang baik dan sebanyak 32 (100%) responden melakukan pencatatan dan pelaporan obat Kedaluwarsa yang baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah di seluruh Puskesmas belum ada kebijakan tentang pengelolaan obat kedaluwarsa dan belum melakukan pengelolaan obat kedaluwarsa yang baik. Maka diperlukan pembuatan kebijakan pengelolaan obat kedaluwarsa dan meningkatkan pengawasan dan kordinasi lintas sektor. Keywords : Limbah Farmasi, Obat Kedaluwarsa, Pengelolaan, Puskesmas