PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN JASA PARKIR DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

Abstract

This article discusses the related problem of frequent loss of goods or vehicles in the parking area, causing disputes between consumers and parking managers. Most parking attendants do not want to be blamed for the loss of goods or consumer vehicles. Parking service managers always use the excuse that their work complies with the agreement or clause stated in the parking ticket, that is, "the parking manager is not responsible for the loss of goods and / or vehicles". Implementation and inclusion of standard clauses on parking tickets places the parties in an unequal position. This can be used by business actors to make a profit. This type of research uses normative legal research with a statutory approach. The results of the study, that the form of legal protection for consumers of parking services in terms of a positive law, is the parking manager is obliged to guarantee the security and safety of objects of safekeeping agreement for a specified period. In the event of damage or loss of object for safekeeping, the parking manager is responsible for providing compensation.Keywords:, consumers, legal protection, services, parking  ABSTRAKArtikel ini membahas persoalan terikait sering terjadinya kehilangan barang atau kendaraan di areal parkir, sehingga menimbulkan perselisihan antara konsumen dengan pengelola parkir. Kebanyakan petugas parkir tidak mau disalahkan atas hilangnya barang atau kendaraan konsumen. Pengelola jasa parkir selalu menggunakan alasan bahwa pekerjaanya telah sesuai dengan perjanjian atau klausula yang tertuang di karcis parkir, yakni, “pengelola parkir tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang dan/atau kendaraan”. Pelaksanaan dan pencantuman klausula baku pada karcis parkir, menempatkan para pihak pada kedudukan yang tidak seimbang. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian, bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jasa parkir ditinjau dari hukum positif, adalah pengelola parkir wajib menjamin keamanan dan keselamatan obyek perjanjian penitipan barang selama jangka waktu yang ditentukan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan obyek penitipan barang, maka pengelola parkir wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.Kata Kunci: jasa, konsumen, parkir, perlindungan hukum