PERAN DAN WEWENANG PERAWAT DALAM MENJALANKAN TUGASNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
Abstract
The increasing need for health services requires nurses currently to have knowledge and skills in various fields. At present, nurses have a broader role with an emphasis on improving health and preventing disease, as well as looking at clients comprehensively. This study discusses the role and authority of nurses in carrying out their duties based on the provisions of law number 38 of 2014 concerning nursing. This research is normative research with a legislative approach and critical legal studies. The results of the study that the role of nurses must be able to ensure that the company meets the laws and regulations, develop health surveillance programs, conducts counseling, coordinates health promotion activities and fitness, at all. As for the authority of nurses, based on article 30 paragraph (1) of law number 38 of 2014 that nurses carry out their duties as providers of nursing care in the field of individual health efforts, nurses are authorized to a) carry out holistic nursing assessments, b) establish a nursing diagnosis, c) plan nursing actions. Carry out nursing actions, d) evaluating the results of nursing actions and so on which, based on reality, are still not well implemented.Keywords: authority of nurses, nursing law, roleABSTRAKBertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut perawat saat ini memiliki pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif. Penelitian ini membahas tentang peran dan wewenang perawat dalam menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi hukum kritis. Hasil penelitian, bahwa peran perawat harus mampu meyakinkan bahwa perusahaan memenuhi peraturan perundangan-undangan, mengembangkan program surveilance kesehatan, melakukan konseling, melakukan koordinasi untuk kegiatan promosi kesehatan dan fitnes, dan seterusnya. Adapun kewenangan perawat, berdasarkan pasal 30 ayat (1) undang-undang nomor 38 tahun 2014 bahwa perawat menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang a) melakukan pengkajian keperawatan secara holistik. b) menetapkan diagnosis keperawatan. c) merencanakan tindakan keperawatan. melaksanakan tindakan keperawatan. e) mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seterusnya yang berdasarkan kenyataan masih belum terimplementasi dengan baik.Kata kunci: undang-undang keperawatan, peran, wewenang perawat