TINJAUAN TENTANG SISTEM PEMIDANAAN DALAM PERBARENGAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP

Abstract

This study discusses the forms of crime in the context of criminal acts or the comparison of criminal acts (same loop) that occur in society. This happens where one person commits a crime, but it is not uncommon for one person to commit several functional crimes at the same time in the same place. On the other hand, there is also one person who determines the number of crimes at different times in different locations which in criminal law is known as the term of criminal acts or sharing criminal acts (same loop) or in Dutch is same loop van Strafbare Feiten. This study uses a normative method using qualitative descriptive analysis. The results of this study indicate that there are three forms of criminal acts namely Concursus Idialis, continuing actions and realist Concursus while the penal system in the proportion of criminal acts can be applied to three methods, namely Stelsel absorption, cumulative Stelsel, and limited cumulative Stelsel.Keywords: criminal code; criminal system; joint crime. AbstrakPenelitian ini membahas tentang bentuk-bentuk kejahatan perbarengan perbuatan pidana atau perbarengan tindak pidana (samenloop) yang terjadi di dalam masyarakat. Hal tersebut bisa terjadi dimana satu orang melakukan satu kejahatan tapi tidak jarang terjadi satu orang melakukan beberapa kejahatan baik dalam waktu yang sama di tempat yang sama. Disisi lain, ada juga satu orang yang melakukan beberapa kejahatan pada waktu yang berbeda di tempat yang berbeda pula yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah perbarengan perbuatan pidana atau perbarengan tindak pidana (samenloop) atau dalam bahasa belanda ialah sameloop van strafbare feiten. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga bentuk perbarengan tindak pidana yaitu concursus idialis, perbuatan berlanjut dan concursus realis sedangkan sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana dapat diterapkan tiga stelsel yaitu stelsel absorpsi, stelsel kumulasi dan stelsel kumulasi terbatas.Kata kunci: KUHP; sistem pemidanaan; perbarengan tindak pidana.