ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.574.K/PID.SUS/2018 PADA KASUS BAIQ NURIL MAKNUN (DITINJAU DARI KONSEP KEADILAN)
Abstract
This study discusses the concept of justice in the decisions of the first level court up to the appeal in the case of Baiq Nuril Makmun. At the Mataram District Court decided the judge was free, but at the level of appeal by the Supreme Court, Baiq Nuril was found guilty. Using the type of normative research. The approach method used in this research is the statute approach, case approach, and qualitative descriptive analysis. The results of the study found that, the basis of consideration of judges at the first level and cassation was different. At the level of Cassation this case stated that the elements of Article 27 paragraph (1) of the ITE Law were fulfilled, but the sociological aspects that caused the case as explained in the facts of the trial escaped the consideration of the Supreme Judge so that the Supreme Court ruling did not have a sense of justice because the judge does not examine and explore what is the fact of the trial.Keywords: baiq nuril's case, concept of justiceABSTRAKPenelitian ini membahas tentang konsep keadilan pada putusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan kasasi pada kasus Baiq Nuril Makmun. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram hakim memutus bebas, namun pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Baiq Nuril diputus bersalah. Menggunakan jenis penelitian normative. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Dasar pertimbangan Hakim pada tingkat pertama dan kasasi berbeda. Pada tingkat Kasasi kasus ini dinyatakan telah dipenuhinya unsur-unsur dari Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang ITE, namun aspek sosiologis yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut sebagaimana yang djelaskan pada fakta persidangan luput dari pertimbangan Hakim Agung sehingga putusan Mahkamah Agung dirasa tidak memiliki rasa keadilan karena hakim tidak mencermati dan mendalami apa yang menjadi fakta persidangan.Kata Kunci: kasus baiq nuril, konsep keadilan