STUDI KRITIS TERHADAP KONSEP NEGARA HUKUM

Abstract

Indonesia is a state of law as stipulated in article 1 number 3 of the 1945 Constitution. Indonesia is one of the countries in the world, which is a state of law. Indonesia's position as a state of law has very broad implications in various other fields. The reality of Indonesian society's life cannot be separated from the existence of the law inherent in a multi-ethnic, multi-cultural society. The term legal state (Rechstaat) is no stranger to constitutional knowledge from ancient times to the present. It's just that in the practice of state administration people are still witnessing whether the rule of law has been fully implemented or not. This research is a type of normative research, and uses descriptive qualitative analysis through critical studies. The results of this study indicate that the concept of rechstaat prioritizes the wetmatigheid principle which then becomes the rechtmatigheid. Elements of Rechstsst: 1) The existence of protection of human rights, 2) The separation and distribution of state power to guarantee the protection of human rights, 3) Governance based on regulations, and 4) The existence of administrative justice. However, the implementation of the said rule of law has not yet been implemented well and comprehensivelyKeywords: Critical Study, Variety of Concepts, State, LawABSTRAKIndonesia ialah negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Dasar Tahun 1945. Indonesia sebagai salah satu negara di dunia, yang merupakan negara hukum. Kedudukan Indonesia sebagai sebuah negara hukum, membawa implikasi yang sangat luas pada berbagai bidang lain. Realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan hukum yang melekat pada masyarakat yang multi-etnis, multi-kultural. Istilah negara hukum (Rechstaat) tidak asing lagi dalam pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman purba hingga sekarang ini. Hanya saja dalam praktek ketatanegaraan, orang masih menyaksikan apakah negara hukum itu sudah dilaksanakan sepenuhnya atau tidak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui studi hukum kritis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep rechstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid. Unsur-unsur rechstaat: 1) adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM), 2) adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM, 3) pemerintahan berdasarkan peraturan, dan 4) adanya peradilan administrasi. Akan tetapi pada aspek implementatif negara hukum dimaksud belum terlaksana dengan baik dan komprehensifKata kunci: hukum, negara, ragam konsep, studi kritis