KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM: MENYOAL KONSEP KEADILAN HUKUM HANS KELSEN PERSPEKTIF “AL-‘ADL” DALAM AL-QUR’AN
Abstract
Justice as an ideal and legal objective can be realized through law. Hans Kelsen said, justice is the legality that the benchmark lies in its validity according to positive law. This study aims to describe the concept of fairness according to Hans Kelsen's philosophy and relevance to the concept of al-Adl al-Qur; an. This study is a literature review, with a philosophical approach - Usul Fiqh. The results of the study show that the concept of al-'Adlu in the Qur'an has a wider scope from a human perspective. Al-'Adl has the substance of absolute justice only possessed by the Divine, revealed to the Prophet Muhammad, the Prophet's behavior is justice (prophetic philosophy). Subjective justice, which is essentially an attempt to fulfill positive legal certainty as a benchmark, is completely untenable. Because, justice is not limited to validity according to positive law but justice must pay attention to the meaning of lafadz al-'Adl is a transcendental basis that is absolute for human benefit. The concept of "al-'Adl" offers three levels of benchmarks of justice, namely dharurîyat, hajîyat and tahsinîyat as the spirit of the Qur'an that links morality and belief.Keywords: absolute, al-‘adl, justice, legal satisfation ABSTRAKKeadilan sebagai cita-cita dan tujuan hukum bisa diwujudkan melalui hukum. Hans Kelsen menyebutkan, keadilan adalah legalitas bahwa tolak ukurnya terletak pada keabsahannya menurut hukum positif. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konsep adil menurut filsafat Hans Kelsen dan relevansi dengan konsep al-Adl al-Qur;an. Metodologi kajian ini merupakan kajian pustaka, dengan pendekatan filosofis-Ushul Fiqih. Hasil kajian bahwa konsep al-‘Adlu dalam al-Qur’an memiliki ruang lingkup lebih luas dari perspektif manusia. Al- ‘Adl memiliki substansi keadilan mutlak hanya dimiliki oleh Ilahi, diwahyukan kepada Nabi Muhammad, maka perilaku Nabi adalah keadilan (filsafat profetik). Keadilan subjektif yang pada esensinya sebagai upaya pemenuhan kepastian hukum positif sebagai tolak ukur, sepenuhnya tidak dapat dipertahankan. Sebab, keadilan tidak terbatas pada keabsahan menurut hukum positif tetapi keadilan harus memperhatikan makna lafadz al-‘Adl basis transendental yang bersifat absolut bagi kemaslahatan manusia. Konsep “al-‘Adl” menawarkan tiga tingkatan tolak ukur keadilan, yakni dharurîyat, hajîyat dan tahsinîyat sebagai ruh dari al-Qur’an yang mengaitkan antara moral dan kepercayaan.Keyword: absolut, al-‘adl, keadilan kepastian hukum