MENYIKAPI GLOBALISASI HUKUM TANAH DENGAN KEARIFAN LOKAL

Abstract

Land given to and owned by people with rights provided by the UUPA is to be used and utilized. The granting and possession of land with these rights will not be meaningful if its use is limited to land as the surface of the earth. The land also has a significant role in the dynamics of development. According to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia NRI,  "earth and water are natural resources contained therein controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people." This research uses a normative juridical approach that is research based on the rules / according to the law because this research focused on the use of document studies and literature or secondary data. The research specification used is descriptive-analytic, which describes the law of the land in the era of globalization based on local wisdom. The results of the study illustrate that the role of the land ruling state, which used for the prosperity of the people, is regulated under Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (UUPA).On the other hand, the globalization of law is nothing more than a legal intervention from developed countries towards developing countries in order to adjust their laws globally. One way to address the problem of globalization of land law is to reaffirm local wisdom. In other words, they are upholding the customary provisions related to land. Example: provisions of customary land. Customary land is communal land that is jointly owned and thus does not need to be certified.Keywords: globalization, land law, local wisdomABSTRAKTanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA, adalah untuk digunakan dan dimanfaatkan. Diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna, jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Tanah juga mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan. Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada kaidah-kaidah/menurut hukum, oleh karena penelitian ini dititik-beratkan pada penggunaan studi dokumen dan bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan tentang hukum tanah di era globalisasi berdasarkan kearifan lokal. Hasil penelitian menggambarkan bahwa peran negara penguasa tanah yang digunakan untuk kemakmuran masyarakat diatur berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Disisi lain, globalisasi hukum tak lebih sebagai intervensi hukum dari negara maju terhadap negara berkembang agar menyesuaikan hukumnya secara global. Salah satu cara menyikapi persoalan globalisasi hukum tanah ini adalah dengan menegaskan kembali kearifan lokal. Dengan kata lain, menegakkan kembali ketentuan-ketentuan adat terkait dengan tanah. Misalnya ketentuan tanah ulayat. Tanah ulayat merupakan tanah komunal milik bersama, dengan demikian tidak perlu disertifikatkan.