SISTEM PEMIDANAAN DALAM PENYERTAAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP

Abstract

This study discusses the participation (deelneming) which includes all forms of participation/involvement of people both psychologically and physically by doing each act so as to give birth to a crime. Participation is regulated in Article 55 and Article 56 of the Criminal Code which means that there are two or more people who commit a crime or say that there are two or more people taking part in realizing a crime can be mentioned that a person participates in relation to the person other. This research is a type of normative research using secondary legal material sources and using qualitative descriptive analysis. The results of this study indicate that the forms of participation can be divided into two, namely first, the maker which consists of: Actors (pleger), the enforcer (doenpleger), who participates (madepleger) and penganjur (uitlokker). Second, the Assistant consists of: Helper at the time the crime was committed and the Helper before the crime was committed. While the criminal system for the inclusion of criminal acts is as follows. The first system originated in roman and second, a system originating from Italian parajurists in medieval times.Keywords: crime, criminal code, inclusionABSTRAKPenelitian ini membahas tentang penyertaan (Deelneming) yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Penyertaan di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana dapat di sebutkan bahwa seseorang tersebut turut serta dalam hubungannya dengan orang lain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penyertaan dapat dibagi menjadi dua yaitu pertama, Pembuat yang terdiri dari: Pelaku (pleger), yang menyuruhlakukan (doenpleger), yang turut serta (madepleger) dan penganjur (uitlokker); kedua, Pembantu yang terdiri dari: Pembantu pada saat kejahatan dilakukan dan Pembantu sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan sistem pemidanaan terhadap penyertaan tindak pidana adalah sebagai berikut, Pertama Sistem yang berasal dari romawi dan kedua, Sistem yang berasal dariparajurist italia dalam abad pertengahan.Kata kunci: KUHP, penyertaan, tindak pidana