PENGAMBILALIHAN HAK ATAS JAMINAN (EKSEKUSI) JAMINAN FIDUSIA DAN RAHN TASJILY PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Abstract

The phenomenon that occurs is related to the taking over of the right to guarantee (execution) of fiduciary security and Rahn Tasjily in the execution of executions carried out by financial institutions that do not comply with applicable laws and regulations. This research uses Normative legal methods, with qualitative descriptive analysis and critical legal studies. The results of the study that the process of taking over the right to guarantee (execution) fiduciary regulated in article 29 (1) of the fiduciary guarantee law. Among the first, execution based on Grosse fiduciary guarantee certificate or executable title (fiat execution) contained in the Fiduciary Guarantee Certificate carried out by the fiduciary recipient. Second, an execution based on the execution of separate executions through public auctions by fiduciary recipients. Third, execution by sale under the hand by the creditor fiduciary himself, and fourth, fiduciary execution by claiming. Based on Islamic law, the process of expropriation of the right to guarantee (execution) Rahn Tasjily, that the procedure for executing Marhun (collateral object), if due. Murtahin must warn Rahin to pay off her debt immediately. If the Rahin still cannot repay its debt, then Marhun is forcibly sold/executed through an auction, according to sharia. Marhun sales proceeds used to pay off debt, maintenance, and storage costs that have not paid and sales costs. The excess proceeds from the sale belong to Rahin, and the shortcomings become Rahin obligations. The execution process carried out by sharia companies must be based on fatwa no. 25/DSN-MUI/III/2002, and fatwa no. 92/ DSN-MUI/IV/2014. Positive law and Islamic law, which become normative references, have not been well understood and applied by the finance parties, causing injustice and legal uncertainty.Keywords: expropriation of rights, fiduciary guarantee, rahn tasjily ABSTRAKFenomena yang terjadi terkait pengambilalihan hak atas jaminan (eksekusi) jaminan fidusia dan rahn tasjily pada pelaksanaan eksekus yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum Normatif, dengan analisis deskriptif kualitatif dan studi hukum kritis. Hasil penelitian bahwa, proses pengambilalihan hak atas jaminan (eksekusi) fidusia telah diatur dalam pasal 29 (1) undang-undang jaminan fidusia. Diantaranya pertama, eksekusi berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia atau titel eksekutorial (secara fiat eksekusi) yang terdapat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia. Kedua, eksekusi berdasarkan pelaksanaan parate eksekusi melalui pelelangan umum oleh penerima fidusia. Ketiga, eksekusi secara penjualan di bawah tangan oleh kreditor pemberi fidusia sendiri, dan keempat, eksekusi fidusia secara mendaku. Berdasarkan hukum Islam, proses pengambilalihan hak atas jaminan (eksekusi) rahn tasjily, bahwa prosedur pengeksekusisan marhun (objek jaminan), apabila jatuh tempo. Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. Adapun proses eksekusi yang dilakukan oleh perusahaan syariah harus berdasarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, dan fatwa Nomor:92/DSN-MUI/IV/2014. Hukum positif dan hukum Islam yang menjadi rujukan normatif, belum difahami dan diterapkan dengan baik oleh pihak pembiayaan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Kata Kunci : jaminan eksekusi fidusia,pengambilalihan hak, rahn tasjily