PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pelebaran Jalan Di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah)

Abstract

This article discusses the implementation of community participation in compensation for road widening in Praya City, Central Lombok Regency. The land acquisition process does not involve the community given an active opportunity, so that input and support in the implementation of land acquisition. Not optimal. Other consequences, lack of public information on the process of land acquisition activities, and implementation of compensation. This study is an empirical normative study using a statutory, sociological, philosophical approach, and analyzed descriptively qualitatively. The results of this study indicate that the implementation of community participation in compensation for road widening in Praya City has been carried out based on the provisions of Law Number 2 the Year 2011. In a justice, perspective raises differences of opinion based on the point of view where judging the justice side, from substantive truth and procedural fairness. Barriers to the implementation of community participation in Praya City are conflicts that occur between communities but can be resolved by deliberation.Artikel ini membahas tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberian ganti rugi pelebaran jalan di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Proses pengadaan tanah tidak melibatkan masyarakat secara diberi kesempatan aktif, sehingga masukan dan dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah tidak maksimal. Akibat lain, kurangnya informasi masyarakat terhadap proses kegiatan pengadaan tanah serta pelaksanaan pemberian ganti rugi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris menggunakan pendekatan perundang- undangan, sosiologis, filosofis, dan di analisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan peran serta masyarakat dalam pemberian ganti rugi pelebaran jalan di Kota Praya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dalam perspektif keadilan menimbulkan perbedaan pendapat berdasarkan sudut pandang mana menilai sisi keadilan, dari sisi keadilan substantive dan keadilan prosedural. Hambatan pelaksanaan peran serta masyarakat di Kota Praya adalah konflik-konflik yang terjadi antar masyarakat akan tetapi dapat diselesaikan dengan musyawarah.