PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM

Abstract

AbstrakPerkembangan perkonomi dunia dewasa ini turut pula membawa peningkatan pada tren ekonomi syariah. Bersamaan itu pula, peluang terjadinya sengketa (dispute) yang timbul dari hubungan bisnis tersebut juga akan banyak terjadi, diantaranya adalah potensi permasalahan yang terkait dengan sengketa produsen dan konsumen terhadap produk-produk bisnis syari’ah. Perlindungan konsumen, berikut sengketa konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat, yang menghendaki adanya keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Di Indonesia, aturan mengenai hal tersebut telah dituangkan ke dalam berbagai undang-undang beserta peraturan lainnya, akan tetapi masih dilakukan secara parsial sehingga tidak dirasakan sebagai perlindungan konsumen muslim dan tidak secara jelas menyebutkan perlindungan konsumen muslim. Termasuk dalam hal ini adalah persoalan penyelesaian sengketa konsumen yang pada prinsipnya terdapat di dalam syariat Islam. Bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah (khususnya perbankan syariah) telah menjadi kewenangan absolut peradilan agama, hanyalah merupakan salah satu bentuk sengketa di antara jenis sengketa konsumen muslim.Kata kunci : Perlindungan hukum, sengketa, konsumen muslimAbstractThe development of the world economy today also brings an increase in sharia economic trends. At the same time, there will also be many opportunities for disputes arising from these business relationships, including potential problems related to the disputes between producers and consumers of Shari'ah business products. Consumer protection, following consumer disputes are an integral part of healthy business activities, which requires a balance of legal protection between consumers and producers. In Indonesia, the regulation regarding this matter has been stated in various laws along with other regulations, but it is still done partially so that it is not felt as a protection for Muslim consumers and does not clearly mention the protection of Muslim consumers. Included in this matter is the issue of consumer dispute resolution which in principle is contained in Islamic law. That sharia economic dispute resolution (especially sharia banking) has become the absolute authority of the religious court, is only one form of dispute among the types of disputes of Muslim consumers.Keywords: Legal protection, disputes, Muslim consumers