PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Abstract

 AbstractThe basis for investigating members of the National Police who are suspected of committing criminal offenses is the existence of reports or complaints from the public. The report or complaint is submitted through the Head of the Complaints Service Section for the Professional and Security Sector, and then proposes to the Head of Sub-Division through the Head of the Investigation Unit to call and examine members as witnesses to victims and other witnesses. The Police Investigator in addition to carrying out the duties and functions of the Police also has authority in the investigation and law enforcement of members or persons who commit criminal acts. Apart from the foregoing, investigators must pay attention to and settle as well as possible reports or complaints from the public in accordance with their duties and functions as investigators. Investigations of members of the Indonesian National Police who commit criminal acts are carried out by investigators as stipulated in the criminal procedure applicable to the general court environment, which is confirmed in Article 2 of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 3 of 2003 concerning the Technical Implementation of General Judicial Institutions for members of the Police Force. Republic of Indonesia. The examination of members of the Indonesian National Police is carried out in accordance with the rank, namely according to the provisions of Article 5 of Government Regulation where the examination of members of the Indonesian National Police in the course of an investigation is carried out with regard to rank. Keywords: Code of Ethics, Criminal Acts, Police , Violations.AbstrakDasar penyidikan terhadap Anggota Polri yang disangka melakukan tindak pidana adalah adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat. Laporan atau pengaduan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan, selanjutnya mendisposisikan kepada Kepala Sub Bagian Provos melalui Kepala Unit Penyidik untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota sebagai saksi korban dan saksi lainnya. Penyidik Polri selain sebagai pengemban tugas dan fungsi Kepolisian juga memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penegakan hukum terhadap anggota atau oknum yang melakukan tindak pidana. Selain dari hal tersebut diatas, aparat penyidik wajib memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan dari masyarakat sesuai tugas dan fungsinya selaku penyidik. Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana, dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum, yang dipertegas dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian. Negara Republik Indonesia. Pemeriksaan terhadap anggota Polri dilaksanakan sesuai jenjang kepangkatan yakni sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota Polri dimana pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan. Pemeriksaan dalam rangka penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 berdasarkan kepangkatannya.Kata Kunci : Kode Etik, Pelanggaran, Polisi, Tindak Pidana.