PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BERKAITAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

Abstract

AbstractLaw No.10 of 2016 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors has included criminal provisions in Chapter XXIV, of course very much more complete when compared to the criminal provisions stipulated in the Criminal Code concerning crimes against carrying out obligations and rights which are classified certain acts, but the Criminal Code is deemed no longer relevant due to the increasingly complex problems in terms of the enforcement of criminal elections and post-conflict local elections. The essence of law enforcement itself can be interpreted as an act of implementing certain legal means to impose legal sanctions to ensure compliance with a rule. So that the mandate of Article 1 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that "sovereignty is in the hands of the people and carried out according to the Constitution" reflecting democratically the regional head elections as expected.Keywords: Criminal Law Enforcement of Regional Head General Elections, State of Law and DemocracyAbstrakUndang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XXIV, tentu saja sangat jauh lebih lengkap jika dibandingkan dengan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHPidana tentang kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan yang dimana memiliki klasifikasi perbuatan tertentu, namun KUHPidana dianggap tidak lagi relevan akibat semakin kompleksnya persoalan-persoalan dalam hal penegakan pidana pemilu dan pemilukada. Esensi dari penegakan hukum itu sendiri yang bisa dimaknai sebagai tindakan menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk memaksakan sanksi hukum agar menjamin pentaatan terhadap suatu aturan. Sehingga    amanat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” yang refleksikan melalui pemilihan umum kepala daerah secara demokratis berjalan sesuai yang diharapkan.Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana Pemilukada, Negara Hukum dan Demokrasi