PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA DI KOTA MAKASSAR

Abstract

Sebagaimana  dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 pada pasal 28 D ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hubungan kerja dimaksud, lebih dikenal dengan Kerja yang secara dogmatig dan normatif diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Bab XI mulai dari pasal 102 sampai dengan pasal 149 berisi norma hukum mengenai Kerja, sedang pada Bab XII mulai dari pasal 140 sampai dengan pasal 172 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.