EFEKTIVITAS PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI MAKASSAR
Abstract
AbstractChild marriage induce many problems for child, in marriage ordinace No.1 year 1974, someone can did early marriage if they got dispensation from religion court. This research aimed to analysis the efectiveness of dispensation rule for early marriage in ordinace No. 1 Year 1974 about rule marriage. The research locations at Religion Court of Makassar, KUA Tallo, KUA Bontoala, KUA Ujung Tanah in Makassar. This type of research that researchers use is the type of socio- legal approach. The data obtained form of primary data and secondary data then analyzed in qualitatively and quantitatively. qualitatively analysis used to analyze data descriptive. While quantitative analysis used against Data the form of numbers. The results showed that the application of the rules of marriage dispensation was not effective because manipulation of data, in this case is age manipulation conducted by village employees and indecision of KUA employees thus passed the child marriage file, so that the applicant of child marriage not report their child marriage at Religion Court.Key Word : Early Marriage, Marriage DispensationAbstrakPerkawinan dini menyebabkan berbagai macam permasalahan bagi para pelakunya,dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 perkawinan dini boleh dilangsungkan jika mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan aturan pemberian dispensasi terhadap perkawinan dini pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Makassar, Kantor Urusan Agama Tallo, Kantor Urusan Agama Bontoala, dan Kantor Urusan Agama Ujung Tanah di Makassar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan tipe penelitian sosio-legal approach. Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis data yang sifatnya deskriptif. Sedangkan analisis kuantitatif digunakan terhadap data yang berupa angka-angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan aturan dispensasi perkawinan ternyata tidak efektif disebabkan adanya manipulasi data, dalam hal ini manipulasi umur yang dilakukan oleh oknum kelurahan, serta ketidaktegasan dari oknum Kantor Urusan Agama yang meloloskan berkas nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur, sehingga permohonan dispensasi tidak sampai ke Pengadilan AgamaKata Kunci : Perkawinan dini, Dispensasi perkawinan