Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Pembangunan Daerah Dikabupaten Gowa

Abstract

AbstrakUpaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Gowa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak diawali dengan menyusun kebijakannya yang tertuang dalam dokumen perencanaan, selain itu Pemerintah Daerah Gowa juga melakukan survey ke berbagai daerah di Kabupaten Gowa untuk mencari objek pajak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk kemudian dijadikan wajib pajak. Peranan pajak dalam pembangunan daerah di Kabupaten Gowa memiliki peranan yang paling penting, hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pendapatan dari pajak yang lebih dominan dibandingkan dengan sumber pendapatan asli daerah lainnya yang ada di Kabupaten Gowa. Pajak dapat dijadikan sumber pendanaan pembangunan di kabupaten Gowa ditinjau dari hukum tata negara Islam karena pada masa kepemimpinan para sahabat-sahabat Rusulullah saw pun menerapkan pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan bagi negeri yang mereka pimpin. Kata Kunci : Pajak, Pembangunan Daerah, Pendanaan. AbstractEfforts made by the Gowa Regional Government in optimizing tax revenue begin with compiling its policies contained in the planning document, besides the Gowa Regional Government also conducts surveys to various regions in Gowa Regency to look for tax objects that haven’t been registered as taxpayers and then become taxpayers. The role of taxes in regional development in Gowa Regency has the most important role, this is evidenced by the amount of tax revenue that is more dominant compared to other original regional revenue sources in Gowa Regency. Taxes can be used as a source of development funding in Gowa district in terms of Islamic state administration law because during the leadership of the friends of Rasulullah saw also applied tax as a source of development funding for the country they lead.Keywords: Taxes, Funding, Regional Development.