Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Penanganan Kasus Kewarisan Anak
Abstract
AbstrakBalai Harta Peninggalan dalam penanganan kasus kewarisan anak telah mematuhi hukum yang ada dan sudah sesuai dengan standar Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini menunjukkan bahwa para wali harus lebih memperhatikan tugasnya sebagai wali anak agar mengelola warisan si anak dengan baik dan tidak menyalahgunakan harta anak dibawah perwaliannya agar harta warisan anak tetap terlindungi dan wali anak berkewajiban untuk mengasuh anak yang berada dibawah perwaliannya. Dengan adanya harta peninggalan yang tidak terurus maka dari itu Balai harta peninggalan harus lebih meningkatkan pengawasan sebagai wali anak dan meningkatkan kinerjanya baik dari sumber daya manusia, agar tidak terjadi kesalahan dengan mengikuti cara pelaksanaan penanganan pembagian hak anak dalam kewarisan. Kata Kunci : Anak, Balai Harta Peninggalan, Kewarisan. AbstractThe Probate Court in handling cases of inheritance of children has complied with existing laws and is in accordance with islamic law compilation standards. This shows that guardians must pay more attention to their duties as guardians of children in order to manage the child's inheritance well and not to abuse the assets of the child under his guardianship so that the child's inheritance remains protected and the child's guardian is obliged to care for the child under his guardianship. With the inheritance of assets that aren’t taken care, the inheritance hall should increase supervision as a guardian of children and improve their performance both from human resources, so that mistakes don’t occur by following the implementation of handling the distribution of children's rights in inheritance.Keywords: Children, Heritage Sites, Inheritance.