Sistem Kemitraan Perusahaan Transportasi Online Grab Dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

AbstrakKemitraan Perusahaan Grab dengan driver dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah bentuk kemitraan waralaba. Sedangkan dalam hukum Islam sistem kemitraan perusahaan Grab dengan driver masuk dalam kategori syirkah ‘inan. Upah yang diterima driver dipotong 20% sebagai profit bagi perusahaan. Beberapa syarat tentang ma’qud ‘alaih (aset, usaha, dan profit) belum sepenuhnya sesuai dengan syarat musyarakah dan dalam beberapa praktik masih ditemukan unsur-unsur kemitraan yang dilarang dalam Islam seperti adanya gharar dan kecurangan.Kata Kunci : Sistem Kemitraan, Transportasi Online, Hukum Islam.AbstractThe Grab Company partnership with drivers in Law number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises is a form of franchise partnership. Whereas in Islamic law the Grab company partnership system with drivers is included in the syirkah ‘inan category. Wages received by drivers are cut by 20% as profit for the company. Some conditions regarding ma'qud ‘alaih (assets, business, and profit) aren’t yet fully in accordance with the requirements of musharaka and in some practices elements of partnership are still prohibited in Islam such as gharar and cheating.Keywords: Partnership Systems, Online Transportation, Islamic Law.