Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Waris Antara Saudara Kandung
Abstract
AbstrakKonsep pembagian harta waris dalam hukum Islam terbagi dalam beberapa bagian yaitu Hukum bagian waris untuk anak, Hukum Bagian Warisan untuk Orang Tua, Hukum Bagian Waris untuk Duda atau Janda, Hukum Bagian Waris untuk Saudara Seibu Lain Ayah, Hukum Bagian Waris untuk Saudara Sekandung atau Seayah, Bagian Waris Áṣabah al-furuḍ, Bagian Ahli Waris Áṣabah. Adapun dalam memutuskan perkara hakim memiliki dasar pertimbangan dalam menyelesaikan perkara sengketa harta waris antara saudara kandung, adapun dasar pertimbangan tersebut secara keseluruhan berpatokan kepada Hukum Islam (kewarisan). Adapun dasar pertimbangan tersebut pada sengketa harta waris antara saudara sekandung, tidak menemui kendala dikarenakan dalam penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.Kata Kunci : Harta Waris, Pertimbangan Hakim, Saudara Kandung, Sengketa. AbstractThe concept of division of inheritance in Islamic law is divided into several parts, namely inheritance law for children, inheritance law for parents, inheritance law for widowers or widows, inheritance law for siblings, fatherhood, inheritance law for siblings or father, Section of Inheritance of Áṣabah al-furu, Section of Heirs of Áṣabah. As for deciding the case of a judge has a basis for consideration in resolving cases of inheritance disputes between siblings, while the basis for these considerations is based entirely on Islamic Law (inheritance). The basis for these considerations in inheritance disputes between siblings, doesn’t encounter obstacles because in the settlement of the dispute is settled in a family.Keywords: Disputes, Inheritance, Judge Considerations, Siblings.