Pendirian Bank Tanpa Izin Melakukan Usaha Perbankan (Shadow Banking) Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
AbstrakPenerapan hukum pidana tidak terlepas dari bukti-bukti yang terdapat di dalam putusan, selain mengacu ke putusan, hakim juga menerapkan apa yang telah tertuang di dalam Undang-undang tentang pelanggaran bank, salah satu penerapan hukum pidana pada kasus Nomor 222/Pid.Sus/2018/Pn.Mks yaitu terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan adanya bukti-bukti, dakwaan jaksa penuntut dan keterangan terdakwa. Sehingga penerapan hukumnya hanya berdasarkan Undang-Undang dan surat keputusan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan dalam pandangan Hukum Islam pendirian bank tanpa izin melakukan usaha perbankan (Shadow Banking) yaitu: haram zatnya, haram selain zatnya, tidak sah (lengkap) akadnya, dan termasuk Syirkah Amwāl (kongsi dana) dibolehkan dalam Islam tetapi bisa menjadi tidak sah karena tidak memiliki izin.Kata Kunci : Pendirian Bank, Tanpa Izin Usaha, Hukum Islam. AbstractThe application of criminal law is inseparable from the evidence contained in the decision, in addition to referring to the decision, the judge also applies what has been stated in the Law on bank violations, one of the applications of criminal law in case Number 222/Pid.Sus/2018/Pn.Mks ie the defendant is declared to have violated Article 46 paragraph 1 Jo. Article 16 of Law Number 7 of 1992 concerning banking. With the evidence, the prosecutor's indictment and the defendant's statement. So that the application of the law is only based on laws and decrees. Sentencing the defendant to imprisonment for 7 (seven) years less the detention that has been served, with the order that the defendant remain detained, a fine of Rp. 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah) subsidiary 6 (six) months in prison. Whereas in view of Islamic Law the establishment of a bank without a license to conduct banking (Shadow Banking) business, namely: illicit substances, illicit other than substances, illegitimate (complete) contracts, and including Syirkah Amwāl (joint venture funds) are permitted in Islam but can be invalid because they aren’t legal have permission.Keywords: Establishment of Bank, Without Business License, Islamic Law.