Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
AbstrakPandangan Hukum Islam tentang sengketa adalah Konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia merupakan suatu realitas karena manusia dibekali akal dan wahyu serta mampu menemukan pola penyelesaian sengketa sehingga penegakan keadilan dapat terwujud. Sengketa yang di lakukan di Pengadilan tata usaha Negara Makassar adalah lingkungan peradilan dibawa mahkama agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Jadi dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha negara dapat di lakukan dengan tiga cara yaitu prosedur, subtansi dan kepentingan. adapun pertimbangan hukum hakim ada dua yaitu pertimbangan menurut ketentuan hukum Agrariya dan hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Pola penyelesaian sengketa dapat dirumuskan manusia dengan merujuk pada sejumlah ayat al-Quran, hadis Nabi, praktek adat dan berbagai kearifan lokal. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hukum Islam, Sengketa, Sertifikat. AbstractThe view of Islamic law on disputes is that conflicts and disputes that occur among humanity are a reality because humans are equipped with reason and revelation and are able to find patterns of dispute resolution so that justice can be realized. The dispute carried out in the Makassar State Administrative Court is a judicial environment brought by the Supreme Court which exercises judicial power for the people seeking justice for the State Administration dispute. So in the settlement of a state administration dispute can be done in three ways, namely procedures, substance and interests. As for the legal considerations of judges, there are two, namely considerations according to the provisions of Agrarian law and the law of the State Administrative Court. Patterns of dispute resolution can be formulated by humans by referring to a number of verses of the paper, hadith of the prophet, customary practices and various local wisdoms.Keywords: Building Rights, Certificates, Disputes, Islamic Law.