Kedudukan Barang Lelang Yang Digunakan Untuk Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
AbstrakPelaksanaan lelang terhadap barang yang digunakan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa selama ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh lamanya waktu yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan, jurusita dan panitia lelang yang terkait dalam proses penyelesaian suatu lelang terhadap barang rampasan. Dalam pandangan Hukum Islam barang lelang yang di rampas untuk negara yaitu barang yang digunakan dalam tindak pidana, hukumnya boleh karena penyitaan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa dibenarkan oleh syariat karena penyitaan tersebut dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama seluruh masyarakat serta dalam rangka pengembalian hak. Kata Kunci : Barang Lelang, Tindak Pidana Pencurian, Hukum Islam. AbstractThe auction of goods used in the theft crime carried out by the Gowa District Attorney hasn’t been effective. This is caused by the length of time required by the Prosecutor's Office, the bailiff and the auction committee involved in the process of completing an auction of the spoils. In view of Islamic Law, auctioned goods seized for the state are goods used in criminal acts, the law may be because the confiscation carried out by the state can be justified by the Shari'a because the confiscation is in order to realize the common interests of all people and in the context of returning rights.Keywords: Auction Items, Criminal Crimes, Islamic Law.