Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal
Abstract
Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang tidak diterapkan sanksi pidana. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terhadap pelaku tidak diterapkan sanksi pidana, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, dan hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak diterapkan sanksi pidana adalah penanganan kasus lebih singkat, masalah anggaran dana karantina yang terbatas. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif dan upaya represif. Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal adalah faktor kemudahan dalam pemberian perizinan bebas visa terhadap warga negara asing. Disarankan kepada pihak imigrasi agar selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing agar pelaku tidak menyalahgunakan izin keimigrasian.