Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstract
Bisnis dengan platform digital/e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring dengan meningkatnya perkembangan industry digital itu membuka peluang terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini bisa terjadi antara pelaku usaha bisnis platform digital dengan pelaku usaha konvensional. Sehingga hal itu memerlukan pengawasan dan penegakan hukum oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan usaha). Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang menjadi fokus kajian yaitu Bagaimanakah peran KPPU untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bisnis platfom digital/e-commerce berdasarkan UU No 5 tahun 1999. Dalam melakukan pengawasan terhadap bisnis platform digital, KPPU memiliki Deputi Pencegahan.KPPU juga berperan dalam melindungi seluruh pelaku ekonomi agar tetap berada dalam jalur persaingan usaha yang sehat dan adil. KPPU dapat berperan dengan mencegah praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat seperti diskriminasi, eksploitasi dari platform ke supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi dominan, dan berbagai bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Dalam aspek penegakan hukum, terdapat berbagai kasus yang terindikasi sebagai persaingan usaha tidak sehat sedang dalam proses investigasi dan proses peradilan oleh KPPU.Salah satunya adalah kasus Grab yang diduga membuat sistem kerjasama yang menguntungkan salah satu mitranya. Pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.