Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor : 11/PID.SUS-ANAK/2017/PN.KSP Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dilakukan Oleh Anak

Abstract

Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Ksp Terdakwa I Nursyafarilla dan Terdakwa II Elvina Tari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menganalisis tindakan Hakim yang tidak mempertimbangkan persepsi/pandangan hukum yang terbukti melanggar Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini berdasarkan tujuannya termasuk dalam penelitian normatif. Berdasakan fakta-fakta di persidangan dan putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Ksp menjelaskan tidak ditemukan upaya Majelis Hakim untuk mempertimbangkan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga menyebabkan penjatuhan pidana percobaan selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa tidak ditahan. Berdasarkan analisis putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor : 11/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Ksp dinilai tidak memberikan efek jera dan menyadarkan para anak akan kesalahannya. Disarankan kepada Majelis Hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa.