Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Dalam Perspektive Adat Aceh
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian, untuk menjelaskan penerapan konsep penyelesaian kasus pencurian oleh anak dalam adat Aceh khususnya di wilayah Kota Sabang, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya penyelesaian secara Restorative Justice dalam kaitannya dengan Adat Aceh di Kota Sabang. Perolehan data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pencurian oleh anak ialah akibat kurangnya keharmonisan di dalam keluarga, ekonomi keluarga, dan juga ikut-ikutan teman dan akhirnya menjerumuskan anak ke dalam kasus pencurian tersebut, penyelesaian kasus dilakukan secara musyawarah melalui peradilan adat tingkat gampong. Dalam penyelesaiannya keuchik dituntut untuk dapat menerapkan hukum yaitu adat istiadat, keuchik memutuskan perkara tersebut dengan primsip kekeluargaan dan menimbang hukuman yang tepat kepada anak berdasarkan nilai adat-istiadat. Hambatan nya adalah Pendekatan yang sulit, peradilan adat yang kurang profesional, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum adat. Sedangkan Upaya nya adalah menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum tetapi tidak melalui jalur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Disarankan kepada Pemerintah Kota Sabang perlu di sosialisasikan Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Peraturan Gubernur Aceh No. 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat agar masyarakat dapat memahami penyelesaian secara adat.