Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama Perseroan Terbatas di Indonesia

Abstract

Tulisan ini mengkritisi adanya suatu celah dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemakaian nama suatu Perseroan Terbatas apabila pengaturan tersebut ditinjau dari aspek perlindungan hak kekayaan intelektual, dimana terdapat kemungkinan seseorang yang tidak memiliki itikad baik untuk dapat melakukan tindakan pemboncengan reputasi (passing off) terhadap suatu merek terdaftar milik orang lain. Tulisan ini mengambil kesimpulan bahwa pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar yang nama mereknya secara sengaja digunakan sebagai nama perusahaan (perseroan terbatas) oleh pihak lain.