Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penganiayaan Berat Yang Dilakukan Oleh Anak
Abstract
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah diterapkan perlindungan terhadap anak, dan korban anak. Namun pada kenyataannya anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan berat tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan berat, upaya penangulangannya, serta hambatan dalam penerapan perlindungan. Penulisan dilakukan dengan metode yuridis empiris yang dilakukan melalui wawancara dengan informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum yang dilakukan hakim pada kasus penganiayaan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga hakim melakukan penyelesaian perkara ini secara diversi. Akan tetapi, anak sebagai korban masih belum medapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Upaya yang dilakukan meliputi upaya preventif, upaya represif, dan pemberian bantuan hukum. Hambatan dalam perlindungan hukum yaitu aparat penegak hukum tidak seluruhnya memahami semua tentang kepentingan anak. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk memahami perlindugan hukum terhadap anak serta kepentingan anak agar tercapai semua hak-haknya.