Tindak Pidana Menganjurkan Orang Lain Melakukan Pembunuhan

Abstract

Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa menentukan seseorang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana dimana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi anjurannya disebabkan karena terpengaruh oleh upaya-upaya yang dilancarkan penganjur. Sedangkan mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Namun prakteknya masih ada masyarakat yang mencoba untuk melakukan percobaan dengan membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor pelaku menganjurkan orang lain melakukan percobaan pembunuhan, menjelaskan alasan penyelesaian kasus di luar proses pengadilan, dan menjelaskan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor pelaku melakukan percobaan pembunuhan yaitu karena pelaku merasa kesal terhadap korban karena lembu mlik korban dilepas sembarangan sehingga merusak lahan pelaku. Kasus ini diselesaikan diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah. Upaya penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal karena diselesaikan diluar pengadilan yaitu secara damai. Disarankan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berbicara dan seharusnya permasalahan ini diproses di Pengadilan sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku.