Perda, Qanun, dan Perdasi Dalam Sistem Hukum Nasional

Abstract

Konstitusi memberikan kewenangan bagi daerah otonomi maupun daerah otonomi khusus untuk membentuk peraturan daerah (perda) untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya sebagai peraturan pelaksana sesuai dengan konteks kedaerahan, baik peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota. Namun, ada hal yang lebih spesifik (khusus) yang perlu diatur bagi daerah-daerah yang berstatus khusus seperti Aceh dan Papua.  Di Aceh dengan sebutan qanun dan peraturan daerah khusus di Papua dengan sebutan perdasi yang masing-masing mengacu pada Undang-undang Otonomi daerah dan Otonomi khusus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan daerah secara umum (produk hukum) di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia kecuali Aceh dan Papua. Qanun merupakan produk undang-undang yang selevel dengan perda di provinsi lain, dan termasuk dalam turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, baik provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Perdasus merupakan nama lain perda di daerah lain yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang khusus di Papua dan Papua Barat sebagai provinsi yang diberlakukan otonomi khusus. Sedangkan perdasi merupakan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota bersama-sama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menghasilkan kebijakan daerahnya sesuai dengan kondisi daerah pasca ditetapkan sebagai daerah otonom.