Taṣawwur al-Dawlah al-Qawmiyyah fī Mīthāq al- Madīnah
Abstract
Artikel ini membahas konsep negara bangsa dalam Piagam Madinah. Apakah konsep ‘ummah’ dalam Piagam Madinah berkonotasi kebangsaan dalam pengertian yang luas, modern, dan berskala nasional, atau sematamata bersifat eksklusif, yakni terbatas hanya di kalangan muslim saja, meski realitas masyarakat Madinah waktu itu sangatlah heterogen. Berbagai hipotesa telah muncul. Kesemuanya menggarisbawahi signifikansi Piagam Madinah sebagai dasar-dasar sosial politik bagi masyarakat Madinah serupa dengan undangundang. Karena itu, Piagam Madinah mencerminkan sebuah konstitusi berlaku dalam masyarakat Madinah yang terbentuk sebagai kesatuan politik dan diikat oleh kesepakatan bersama. Dengan piagam ini, warga yang bersifat heterogen menjadi satu kesatuan dengan hak dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan agama. Tentu saja, isi Piagam Madinah merupakan suatu pandangan moderen dan merupakan suatu solusi politik dalam mengantisipasi dan mecegah persoalan yang diakibatkan karena keragaman. Ini dilakukan dengan membentuk apa yang dijelaskan dalam Piagam Madinah sebagai ‘ummah.