Religious ADR: Mediation in Islamic Family Law Tradition

Abstract

Mediasi adalah salah satu metode resolusi konflik yang banyak menjadi kajian dalam studi Alternative Dispute Resolution (ADR), atau Resolusi Konflik Alternatif). Kelebihan dari teori ini terletak pada metodenya yang sepenuhnya menyerahkan proses resolusi tersebut kepada para pihak yang sedang konflik. Mediator dengan demikian sekadar memfasilitasi proses resolusi tersebut agar berjalan dengan baik. Keputusan akhir tetap berada pada para pihak yang berkonflik. Namun begitu, selama ini kajian mengenai mediasi ini tidak pernah melibatkan nilai-nilai agama. Sistem ilmu mengenai hal ini lahir dari masyarakat sekuler sehingga dilihat sebagai subjek yang terpisah dari kajian agama. Penulis berpendapat bahwa sejatinya banyak nilai-nilai yang sudah ditawarkan oleh agama terkait mediasi ini. Islam sebagai contoh telah menawarkan metode mediasi sebagai salah satu sarana dalam pencapaian perdamaian, khususnya dalam hal konflik keluarga. Dalam tulisan ini penulis mendeskripsikan tentang teori umum mediasi dalam sistem keilmuan ADR dan kemudian menghubungkannya dengan tradisi mediasi dalam masyarakat Islam yang diambil dari Quran 4:35. Dalam argumentasinya penulis mengemukakan bahwa interpretasi terhadap ayat tersebut dengan menggunakan teori-teori mediasi modern sangat penting untuk dilakukan, sehingga implementasi teori mediasi Islam dapat lebih ditingkatkan efektifitasnya.