Konsep Screening Saham Syariah di Indonesia
Abstract
Tulisan ini membuktikan kelemahan pemikiran Alhabshi, Khatkhatay dan Nisar, dan Donia dan Marzban, yang menyatakan bahwa pada kondisi sekarang ini saham dalam proses screening sepenuhnya murni syariah dan terbebas dari spekulasi sangat langkah dan hampir mustahil bisa diterapkan. Argumen mereka bahwa sebagian besar negara memiliki lembaga keuangan konvensional. Disamping itu, screening untuk saham syariah menghambat investor untuk berinvestasi. Dalam konteks fuqaha>’, ada sebagian yang mengharamkan praktik jual beli saham. Sebagaimana diungkapkan oleh Taqi> al-Di>n al-Nabha>ni> dan Yusuf al-Sabatin mengungkapkan bahwa transaksi saham dianggap batal secara hukum, karena dalam masalah transaksi saham tidak tepat menggunakan analisis mas}lah}ah mursalah. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LK Nomor: KEP-181/BL/2009 ditindaklanjuti dengan Peraturan Nomor: KEP-208/BL/2012. Sementara cara membacanya, semua data yang diperoleh disusun secara sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis (Shar‘i), sosiologis, dan ekonomi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis).Temuan tulisan ini memperkuat pemikiran Gholamreza Zandi, Seif El-Din I Taj, Zamir Iqbal, dan Sami al-Suwailem, menurut mereka bahwa di setiap negara pasar modal sangat penting sebagai salah satu penggerak perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, sistem pasar ekuitas harus diawasi dengan baik, dengan melakukan screening terhadap emiten yang melanggar dari aturan hukum Islam. Dalam konteks para fuqaha>’, temuan tulisan ini juga memperkuat pemikiran S{a>lih} ibn Muh}ammad ibn Sulayma>n al-S{ult}a>n dan Ah}mad ibn Muh}ammad al-Khali>l sepakat bahwa saham dalam Islam adalah bagian dari investasi. Oleh karena itu, untuk menghindar pelanggaran dari prinsip syariah, maka dilakukan screening terhadap saham syariah.