Keadilan dan Advokasi sebagai Panggilan Gereja dalam Konteks Kehidupan Kaum Buruh
Abstract
Abstract: This article aims to analyze several issues of injustice, which can threaten the welfare of port workers and build an advocacy theology as a form of defending the rights of their lives. These problems are related to the distribution of basic wages and overtime wages, as well as social benefits. The research uses a practical theological model with four phases, namely descriptive empirical task, interpretive task, the normative task, and the pragmatic task. It has a qualitative method with interview techniques, observations, documentation, and library studies. The results of study found that the existence of port workers in Ambon was in an unfair and prosperous situation. In addressing the issue, the Maluku Protestant Church was called to carry out advocacy actions by referring to theological foundations related to God’s justice. Acvocacy actions carried out in the church context can be based on social values with social dimensions such as truth, welfare, justice, and transparency in everything that is done. In addition, the Maluku Protestant Church can establish cooperation with govermment and followers of other religions to seek prosperity, uphold justice and truth for all members of the workers. Abstrak: Artikel ini bertujuan menganalisis masalah ketidakadilan yang dapat mengancam kesejahteraan hidup kaum buruh pelabuhan dan membangun teologi advokasi sebagai bentuk pembelaan hak-hak hidup mereka. Masalah tersebut ber-kaitan dengan pembagian upah pokok dan upah lembur kerja, serta tunjangan-tunjangan sosial. Penelitian ini menggunakan model teologi praktis dengan empat tahapan, yakni descriptive empirical task, interpretive task, the normative task, dan the pragmatic task. Didalamnnya terdapat metode kualitatif dengan teknik wawan-cara, observasi, dokumenasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menemukan bahwa eksistensi kaum buruh pelabuhan di Ambon berada pada situasi yang tidak adil dan sejahtera. Dalam menyikapi persoalan tersebut, Gereja Protestan Maluku terpanggil untuk melakukan tindakan advokasi dengan mengacu pada landasan-landasan teologis terkait keadilan Allah. Tindakan advokasi yang dilakukan dalam konteks bergereja dapat didasarkan pada nilai-nilai keagamaan yang berdimensi sosial seperti kebenaran, kesejahteraan, keadilan dan transparasi terhadap segala sesuatu yang dilakukan. Selain itu, Gereja Protestan Maluku dapat membangun kerja sama dengan pemerintah dan pemeluk agama lain untuk mengupayakan kesejahteraan, menegakkan keadilan dan kebenaran bagi seluruh anggota kaum buruh.