Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Abstract

Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pada penanganan tindak pidana Pemilu.  Di mana pada reforrmasi pada sistem dan  Pemilu di Indonesia dirasakan masih dijalankan setengah hati. Pada praksisnya penanganan tindak pidana Pemilu menemukan hambatan, berdasarkan data dari 2.798 dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diregistrasi, kemudian hanya 380 putusan perkara incrahct pidana Pemilu. Metode penelitian menggunakan metode penalaran deduktif. Selanjutnya, data penelitian  ditafsirkan menggunakan cara penafsiran sistematis, yakni menginterpretasi makna lalu mengaitkan norma hukum yang satu dengan norma lain yang dianggap memiliki keterkaitan yakni antara norma-norma hukum yang ditentukan sebagai bahan utama maupun pelengkap. Hasil penelitian ini yakni politik hukum dalam penanganan pidana Pemilu menjadi faktor yang penting untuk membentuk suatu regulasi Pemilu yang lebih baik. Ke depan dibutuhkan suatu regulasi berbentuk undang-undang Pemilu yang dirumuskan secara pasti, jelas, tidak  multitafsir dan memperlakukan semua pihak secara setara (prinsip imparsial), kemudian regulasi tersebut dibutuhkan untuk membentuk penegak hukum yang  profesional, imparsial, dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum Pemilu yang diatur secara jelas..