Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan

Abstract

Badan Pengawas Pemilu, tidak lain bertujuan agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu/pemilihan yang berintegritas dapat dicapai melalui upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan terkhusus terkait penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Akan tetapi dalam menjalankan salah satu kewenangannya yaitu penanganan pelanggaran, masih terdapat kendala yaitu dalam Penanganan Pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu. Metoode penelitan yang dilakukan dalam melakukan penelitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Kualitatif sehingga fokus terhadap pada fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Metode Pengumpulan data yang digunakan melalui pengumpulan dokumen, observasi dan wawancara melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa output/hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu maupun Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu memiliki urgensi/kedudukan penting dalam penegakan hukum Pemilu/Pemilihan. Terkai kendala dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu/Pemilihan, diperlukan suatu evaluasi dan pembenahan dari faktor substansi, faktor struktur, faktor sarana/prasarana dan faktor masyarakat. Seluruh faktor tersebut harus sinergis demi terciptanya suatu system hukum pemilu/pemilihan yang kuat sehingga akan tercipta demokrasi substansial yang didasarkan kepada nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.