IMPEACHMENT PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA DAN KETATANEGARAAN ISLAM

Abstract

Impeachment seringkali diartikan sama dengan pemakzulan, padahal keduanya secara akademik berbeda. Impeachment ialah menuntut pertanggungjawaban presiden/kepala negara dalam rangka pengawasan parlemen kepada presiden apabila presiden melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan pemakzulan berarti penggantian kepada negara/pemerintahan dari jabatannya setelah melalui proses impeachment. Terdapat perbedaan dan persamaan antara konsep pemakzulan dalam konstitusi Indonesia dengan konsep ketatanegaraan Islam (fiqih siyasah), hanya saja konsep yang ditawarkan ketatanegaraan Islam lebih bersifat universal. Pemikiran al-Mawardi dapat dijadikan tawaran baru untuk menyempurnakan konsep pemakzulan dalam konstitusi Indonesia, yakni: (1) mengenai alasan dapat diberhentikannya presiden ketika presiden dijadikan sebagai boneka politik oleh keluarga atau orang-orang terdekatnya, dan (2) implementasi atau efektivitas hukum ketika terjadi pemberhentian kepala negara dari kedua konsep tersebut memberikan kestabilan politik yang berbeda. Dari keduanya konsep konstitusi Indonesia memberikan stabilitas politik yang cukup baik dengan adanya pengaturan tempo dalam proses peradilannya.